PERATURAN PONPES MODERN Al-AMANAH
PERATURAN PERIJINAN PULANG
1. Libur perpulangan santri pesantren modern al-amanah hanya berlangsung 2x dalam setahun yaitu seputar idul fitri dan liburan semester II
2. selain ketentuan di atas, perijinan pulang hanya diberikan pada santri karena: sakit, ada keluargameninggal dan ada keperluan yang amat penting
3. lama perijinan pada poin 2 berlaku selama 24 jamatau sehari semalam
4. perijinan pulang karena sakit diberikan sesudah santri mendapat pelayanan pengobatan dari pesantren dan belum ada perkembangan signifikan
5. perijinan pulang karena sakit lebih dari 1 hari harus menyerahkan surat keterangan dokter
6. perijinan pulang harus disertai orang tua/wali. Khusus untuk santri putrid wali yang ditunjuk adalah muhrim yang terdaftar dalam “kartu Muhrim” yang dikeluarkan pesantren
7. orang tua hanya diperkenankan membawa putra/putridnya pulang setelah mendapat surat keterangan izin pulang yang telah ditanda tangani oleh bagian perijinan
8. setiap perpulangan tanpa surat izin pulang dari bagian perijinan dikategorikan pelanggaran terhadap peraturan perijianan pulang
9. pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan iqob
PERATURAN BELANJA DAN MEMBELI MAKANAN
1. Segala kebutuhan sehari-hari santri disediakan koprasi pondok, oleh karena itu santri tidak diperbolehkan membeli kebutuhan sehari-harinya diluar koprasi pondok
2. Untuk memeneuhi makanan/jajanan santri, pesantren menyediakan kantin
3. Santri tidak diperkenankan membeli makanan diluar kantin pondok
4. Orang tua diperbolehkan membeli makanan diluar kantin pondok dengan ketentuan :
a. Tidak mengajak putra putrinya turut kewarung
b. Membawa makanan tersebut keruang tamu pondok
c. Bila membeli makanan/minuman untuk wali santri sendiri,sangat bagus bila orang tua tidak duduk diwarung atau dijalan, namun membawa makanan/ minuman tersebut kedalam ruang tamu pondok
5. bila kebutuhan tersebut belum ada , maka pihak koperasi berkewajiban untuk segera menyediakan dan santri harus inden (menunggu barang tersebut ada
6. orang tua diperkenankan membeli barang kebutuhan santri diluar koperasi pondok dengan tidak mengajak putra putrinya
KEWAJIAN SANTRI
1. menjaga tujuh kewajiban santri (menggunakan bahasa resmi, sholat jamaah, sholat dhuha, baca al-quran, menjaga kebersihan, sholat malam, dan membaca buku)
2. menjunjung tinggi nilai-nilai kepesantrenan dan panca jiwa santri (kesempurnaan iman, keihlasan beramal, kemuliaan budi pekerti, keunggulan ilmu, kepekaan social)
LARANGAN-LARANGAN SANTRI
1. Memakai perhiasan yang berlebi-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia untuk santri putra maupun putri
2. pulang tanpa ijin
3. Membawa/merokok, membawa atau minum-minuman keras serta bahan lainnya yang bisa memabukkan, membawa atau menggunakan obat-obat terlarang baik didalam maupun diluar pondok
4. Berkelahi atau main hakim sendiri jika terjadi persoaalan atara sesama teman atau dengan tenaga pendidik dan kependidikan baik didalam maupun diluar pondok
5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lainnya yang bisa digunakan sebagai
6. Membawa gambar atau video porno, kaset porno atau barang-barang sejenisnya ke pesantren
7. Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
SANKSI-SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan santi terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan dikenakan iqob (hukuman) sesuai ketentuan :
1. Diberikan nasehat ,pembinaan dan teguran
2. Melakukan pelanggaran sampai tiga kali diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas
2. Melakukan pelanggaran empat kali, diperingatkan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan kedua orang tua dan kepala pondok
3. Melakukan pelanggaran lima kali orang tua diundang kepesantren
4. Melakukan pelanggaran tujuh kali diserahkan kepada orang tua selama satu hari dapat masuk kembali bersama orang tua
5. Melakukan pelanggaran sembilan kali diserahkan kepada orang tua selama satu minggu dan dapat masuk kembali bersama orang tua
Melakukan pelanggaran lebih dari sembilan kali, dikembalikan kepada orang tua dan diperkenankan membuat surat permohonan pindah.